Jakarta – Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk dan layanan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, Combiphar bangga dapat terpilih menjadi salah satu penyedia obat yang terangkum dalam Katalog Obat Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). Penandatanganan kontrak sebagai penyedia ini dilakukan pada tanggal 8 April 2016 lalu oleh oleh berbagai perusahaan farmasi termasuk Combiphar yang diwakili oleh Michael Wanandi selaku CEO Combiphar.
Menjadi penyedia obat ini dilalui dalam berbagai tahapan proses pemilihan. LKPP yang berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan melakukan proses pemilihan ini sebagai kapasitas mereka masing-masing untuk memenuhi Rencana Kebutuhan Obat (RKO). Setelah lolos evaluasi, obat-obat tersebut dimasukkan dalam Katalog Obat Nasional.
Sebanyak 13 produk Combiphar terdaftar dalam Katalog tersebut, dan Combiphar tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan obat nasional serta senantiasa menyediakan produk dan layanan yang berkualitas serta terjangkau bagi masyarakat.